HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Disusun Oleh :
Nama :
Suci Utari
NIM :
2015.01.110
Semester
: V B PAI
Dosen Pengampu : Akip,
M.SI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-QUR’AN AL-ITTIFAQIAH
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATERA SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Apa pengertian
dari mandi?
2.
Apa
dasar hukum mandi wajib?
3.
Apa
hal-hal yang mewajibkan mandi?
4.
Apa
saja rukun dari mandi?
5.
Apa
saja sunah dari mandi?
6.
Apa
saja mandi yang disunnahkan?
7.
Apa
saja hikmah disyariatkan mandi?
1.
Untuk
mengetahui pengertian mandi
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum mandi wajib
3.
Untuk
mengetahui hal-hal yang mewajibkan mandi
4.
Untuk
mengetahui rukun dari mandi
5.
Untuk
mengetahui sunah dari mandi
6.
Untuk
mengetahui mandi yang disunnahkan
7.
Untuk
mengetahui hikmah disyariatkan mandi
BAB II
PEMBAHASAN
Secara etimologi mandi (al-ghusl) adalah mengalirnya air pada sesuatu
(perbuatannya), apabila kita mengatakan al-ghisl maka yang di maksud
adalah istilah (nama) dari sesuatu yang digunakan untuk mencuci,
adapun al-ghasl yaitu istilah yang digunakan untuk air. Sedangkan
menurut tertimologi mandi yaitu mengalirnya air pada seluruh tubuh dengan niat
tertentu.[1]
Pengertian mandi wajib ialah cara untuk menghilangkan suatu hadast
besar atau menyucikan diri dari hadast besar yang terdapat didalam tubuh atau
diri kita dengan cara membasuh atau mandi dengan air diseluruh tubuh dari mulai
ujung rambut hingga ujung kak.[2]
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada
enam, tiga di antaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga
lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1.
Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
2.
Keluar
mani, baik keluarnya karena bermimpi
ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau
bukan.
3.
Mati.
Orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup
memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4.
Haid.
Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi
agar ia dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu
badannya pun menjadi segar dan sehat kembali.
5.
Nifas.
Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan
perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang
berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
Berikut beberapa rukun mandi:
1.
Niat,
berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh.
نَوَ يْتُ الْغُسْلَ لِرَ فْعِ الْحَدَ ثِ الْاَ كْبَرِفرْضًا لِلهِ
تَعَا لٰى
Artinya:
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah”. [5]
2.
Kalau
ada najis, hilangkan dulu najisnya, dan cuci yang bersih.
3.
Mengguyurkan
air keseluruh badan sampai membasahi semua kulit dan rambut.[6]
Berikut beberapa sunah mandi:
1.
Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2.
Membaca
“Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi.
3.
Menghadap
kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.
Membasuh
badan sampai tiga kali.
5.
Membaca
do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudhu.
6.
Mendahulukan
mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu.[7]
Mandi yang disunnahkan ada tujuh
belas, yaitu :
1.
Mandi
ketika akan mengerjakan shalat Jum’at.
2.
Mandi
ketika akan mengerjakan shalat Idul Fitri.
3.
Mandi
ketika akan mengerjakan shalat Idul Adha.
4.
Mandi
ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan).
5.
Mandi
ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana
matahari).
6.
Mandi
setelah memandikan jenazah.
7.
Mandi
bagi orang kafir setelah masuk Islam.
8.
Mandi
bagi orang yang sembuh dari gila.
9.
Mandi
bagi orang yang sadar dari pingsan.
10.
Mandi
ketika akan mengerjakan ihram. [8]
11.
Mandi
ketika akan memasuki Mekkah.
12.
Mandi
ketika akan wukuf di Arafah.
13.
Mandi
Ketika akan mabit (bermalam) di Muzdalifah.
14.
Mandi
ketika akan mengerjakan thawaf.
15.
Mandi
ketika akan melempar tiga jumrah.
16.
Mandi
ketika akan mengerjakan sa’i.
17.
Mandi
ketika akan memasuki Madinah Rasulullah.[9]
Hikmah mensyariatkan mandi:
1.
Memperoleh
pahala, karena bersuci adalah bagian dari iman (Muslim).
2.
Memperoleh
Kebersihan. (Bukhari, Muslim).
3.
Memperoleh
semangat dan kesegaran.[10]
BAB III
PENUTUP
1.
Mandi
yaitu mengalirnya air pada seluruh tubuh dengan niat tertentu.
2.
Dasar
hukum mandi, yaitu: Q.S. Al-Ma’idah ayat 6 dan Q.S Al-Baqarah ayat 222.
3.
Hal-hal
yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu: bersetubuh, keluar mani, mati, haid,
nifas, dan melahirkan.
4.
Rukun
mandi ada tiga, yaitu: niat, membasuh seluruh badannya dengan air, yakni
meratakan air ke semua rambut dan kulit, dan menghilangkan najis.
4.
Sunnah
mandi ada enam, yaitu: mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis, membaca
basmalah, mengahadap kiblat, membasuh badan tiga kali, membaca do’a, dan
mengambil air wudhu.
5.
Mandi
yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: (mandi ketika akan mengerjakan shalat
Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha, istisqa’, khusuf dan kusuf), dan lain-lain.
6.
Hikmah
mandi ada tiga, yaitu: memperoleh pahala, memperoleh kebersihan, memperoleh
semangat dan kesegaran.
Setelah membaca makalah mengenai
Materi PAI, diharapkan untuk tidak pernah puas terhadap makalah yang telah
dibuat, karena Materi PAI memiliki cakupan yang sangat luas, untuk itu pembaca
hendak mencari sumber lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Ashfahani, Abu
Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad. 2015. Matan Fikih Madzhab Syafi’i.
Solo: Al-Wafi.
As-Sirbuny,
Abdurrahman Ahmad. Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap.
Cirebon: Pustaka Nabawi.
Hasan, Bakri. 1961.
Pelajaran Tatacara Shalat. Bandung: M. A. Jaya.
Rasjid, Sulaiman.
2016. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i, Moh. 2011. Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.
http://fuad-malizy.blogspot.co.id/2013/04/mandi-dalam-pandangan-5-madzhab.html
[1] Fuad. “Mandi
dalam Pandangan 5 Madzhab” di akses dari http://fuad-malizy.blogspot.co.id/2013/04/mandi-dalam-pandangan-5-madzhab.html. Pada tanggal
5 Oktober 2017. Pukul: 08:25 WIB.
[2] Diakses http://rukun-islam.com/pengertian-cara-dan-niat-mandi-wajib/. Pada tanggal
8 Oktober 2017. Pukul: 15:14 WIB.
[3] Sulaiman
Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2016). Cet. 76.
Hal: 34.
[4] Sulaiman
Rasjid. Op. Cit. Hal: 35-37.
[5] Bakri Hasan. Pelajaran
Tatacara Shalat.(Bandung: M. A. Jaya, 1961). Hal: 8.
[6] Ibid. Hal: 8.
[7] Moh. Rifa’i. Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap. (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2011). Hal: 22.
[8] Abu syuja’
Ahmad bin Husain bin ahmad Al-Ashfahani. Matan Fikih Madzhab Syafi’i.
(Solo: Al-Wafi, 2015). Hal: 28-29.
[9]
Ibid. hal: 29.
[10] Abdurrahman
Ahmad As-Sirbuny. Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap.
(Cirebon: Pustaka Nabawi). Hal: 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar